[dt_row ][dt_column column=”12″][dt_text_html spy=”none” scroll_delay=”300″]
Syarat Sewa Mobil Lepas Kunci Jogja :
- Foto KTP + SIM (Luar Kota, Lokal tidak dilayani)
- Foto tiket pesawat / Kereta Pulang pergi dengan nama sesuai KTP
- Foto Voucher Hotel Menginap, Harus sesuai KTP
- Share location saat ini, Via WA
- Foto kartu kredit / kartu debit (Nomor dapat ditutup dengan jari)
- Foto NPWP / Biling tagihan listrik dan air
- Foto Kartu Nama Perusahaan / Name Tag Kantor / Kartu Mahasiswa
- Nama Account di LinkedIn / Facebook / Instagram / Twitter
- Wajib transfer ke rekening account kami dari rekening penyewa sesuai dengan KTP
- Foto rekening tabungan BCA / Mandiri / Bni / Cimb Niaga
- Foto KTP + SIM (Luar Kota, Lokal tidak dilayani)
Ketentuan Rental Mobil Lepas Kunci
- Biaya antar jemput dikenakan Rp.50.000 / Sekali Bayar
- Transaksi serah terima kendaraan hanya di layani di Bandara / Hotel area
- kota jogja dan Stasiun Kereta.
- Bersedia di foto saat serah terima armada.
- Wajib ceklist unit armada. Segala resiko yang timbul ketika masa sewa adalah sepenuhnya tanggung jawab penyewa.
Larangan Keras untuk Penyewa Armada Kami
- Dilarang membawa Hewan, Benda Cair dan benda yang menimbulkan bau menyengat seperti durian dll.
- Dilarang keras menggunakan mobil untuk kegiatan yang melanggar hukum, atau tindak kejahatan.
- Dilarang membawa armada keluar kota tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami.
- Dilarang menambahkan / mengurangi aksesoris yang ada di armada kami.
Keterangan Tarif Sewa Mobil
- Tambahan overtime dikenakan 10 % dari biaya sewa mobil.
- Belum termasuk Parkir, Tiket masuk, Retribusi, Makan Driver.
- Tarif pemakaian dalam kota Yogyakarta termasuk Borobudur, Pantai
- Parangtritis dan Prambanan, Luar kota jogja akan dikenakan biaya tambahan.
- Harga sewa tidak berlaku untuk musim liburan, high season dan public holiday.
- Tarif perday terhitung tarif flat yaitu batas penggunaan maksimal pukul 22.00 WIB.
- Pilihan mobil sewa lepas kunci harus mengikuti syarat dan ketentuan dari kami, Dan wajib mempunyai EKTP dan NPWP.
[/dt_text_html][/dt_column][/dt_row]